Usaha Mikro dan Iming-Iming Naik Kelas.

Usaha mikro (bersama dengan usaha kecil dan menengah) yang diusung dengan frasa ‘naik kelas’ sesungguhnya menguatkan bahwa secara umum  kita mengamini Teori Kelas Marxisme. Pertanyaanya, apakah kita akan melanggengkan hal tersebut, atau kita akan mencoba meretasnya? Saya pribadi memilih untuk mencoba meretasnya.

usaha mikro-osman

Belakangan kita sering mendengar ungkapan: UMKM (atau UKM) Naik Kelas.  Ungkapan ini telah menjadi sebuah paradigma baru dalam pengembangan UMKM di Indonesia. Tidak hanya media secara umum, namun juga pemerintah ikut membuat gema,  bahkan menjadikannya sebagai bagian dari cetak biru pengembangan usaha mikro, kecil, dan menegah di Indonesia ( tautan ).

Penggunaan istilah UMKM sendiri telah mengandung masalah ( baca di sini ). Alih-alih membicarakan UMKM kita akan fokus pada salah satu ‘M’: Mikro.  Usaha mikro adalah usaha yang berada paling bawah pada skala yang ditetapkan oleh pemerintah. Usaha mikro mengalami babak belur dalam hal permodalan, penjualan, dan pengembangan. Dalam hal permodalan, kita masih bergantung pada modal konvensional dengan gaya kredit mikro lewat bank. Pemanfaatan uang modal yang harusnya untuk bekerja, menjadi tidak maksimal karena uang yang didapatkan digunakan untuk konsumsi. Jika ini terjadi, sistem denda dan bunga yang diberlakukan akan menjadi pintu kiamat bagi usaha mikro yang menerimanya. Lalu, kiamat yang sesungguhnya untuk usaha mikro akan terjadi: usaha tutup dan terlilit hutang. Apakah ini salah pemilik usaha mikro? atau sistem permodalan yang salah? Bagi saya jawabnnya adalah kesalahan kita semua.

Pada prakteknya, usaha mikro ini seperti menjalankan skenario klasik dalam kapitalisme , sebuah pertunjukkan antara Borjuis dan Proletar. Sebuah drama yang selalu berakhir sedih, antara pemilik dan buruh. Usaha mikro (bersama dengan usaha kecil dan menengah) yang diusung dengan frasa ‘naik kelas’ sesungguhnya menguatkan bahwa secara umum  kita mengamini Teori Kelas Marxisme. Pertanyaanya, apakah kita akan melanggengkan hal tersebut, atau kita akan mencoba meretasnya? Saya pribadi memilih untuk mencoba meretasnya.

Ini bukan soal kritik terhadap kapitalisme, negara kelas, atau rezim tertentu. Ini soal bagaimana masyarakat secara umum bisa memulai membantu sesama warga negara untuk hidup lebih baik.

Memahami bagaimana pembagian kelas, yang merujuk pada relasi ekonomi menajdi krusial. Pembagian kelas ini bukan hal baru. Sejak awal Republik berdiri, pembagian kelas ini telah muncul ke permukaan. Yang berubah hanya siapa yang mengusungnya saja. Hari ini kita melihat bagaimana sebenarnya, borjuis bertebaran, berlomba-lomba membicarakan dan membela proletar. Tentu boleh saja. Tapi menjadi lucu, jika yang membicarakan tidak pernah berada di kelas tersebut, atau setidaknya tidak mau untuk melihat dan mendapatkan pengalaman berada di kelas tersebut. Akhirnya, akan menjadi komoditas dalam media dan menjadi instrumen politik untuk mencapai kekuasaan. Pembagian kelas ini  bisa dilihat dari bagaimana kita membagi pekerjaan kita di dalam tatanan masyarakat. Akses, modal, teknologi, keahlian, dan pendidikan menjadi variabel penting untuk berada pada kelas yang lebih tinggi.  Sekat-sekat antara variabel tersebut yang harus kita retas. Dengan menyadari bahwa pembagian kelas ini memang ada, maka kita bisa mulai untuk bergerak.

Cara kita meretas sekat-sekat anatara akses, modal, teknologi, keahlian, dan pendidikan adalah dengan bergeraknya sebagian kelas proletar dan sebagian kelas borjuis untuk bekerjasama. Jadi, biarkan pemerintah bergerak, dengan apapun ideologi atau kepercayaan mereka, tanpa  membuat kita menjadi nyiyir atau diam dengan kondisi yang ada.

Ada irisan yang menarik dari kedua kelas tersbut. Sebagian statistik menyebutnya sebagai ‘kelas menegah’. Kenapa kelas menengah bisa bergerak? Karena kita punya segalanya. Jumlah kelas menegah sangat besar. World Bank mencatat jumlah kelas menengah Indonesia di tahun 2017 mencapai 52 Juta orang.  Kelas menengah kita dipenuhi orang-orang muda yang memilki akses, modal, teknologi, keahlian, dan pendidikan.  Yang kita butuhkan sekarang adalah bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang radikal dalam konteks ekonomi. Misalnya dengan membantu anggota masyarakat lain yang membutuhkan bantuan modal untuk usaha. Hal ini bisa lebih cepat terlaksana daripada berusaha mengubah sistem permodalan yang ada. Retas! Buat alternatif. Temukan, gabungkan atau adopsi sistem permodalan lain.

Coba bayangkan, jika seorang orang dari anggota masyarakat kita, misal namanya Guguhuhu. Guguhuhu adalah karyawan sebuah perusahaan swasta di Ibu Kota. Ia telah bekerja selama 15 tahun dengan posisi yang cukup ganteng di perusahaanya. Anaknya satu. Isterinya bekerja di perusahaan lain, dengan pendapatan yang manis. Guguhuhu dan isterinya memilki asuransi kesehatan, memilki kredit mobil dan rumah yang didapat dengan bekerja di perusahaan mereka. Jadilah, setelah dipotong sana sini, Guguhuhu dan isterinya memilki pendapatan bersih sebesar 30 juta rupiah per bulan. Lalu ada Mokokowawa, seorang janda beranak dua yang ditinggal suaminya entah ke mana. Mokokowawa pernah berangkat menjadi TKI ke luar negeri. Tidak lama, pulang karena ternyata ia berangkat secara ilegal. Saat ini, ia berada di sebuah desa di Jawa Timur, mencoba berjualan apa saja untuk menghidupi anaknya. Tetangga mencemooh. Melempar penyebab kepergian suaminya ke pada dia.  Sebagian laki-laki di kampungnya terlihat baik dan ingin membantu, tapi kebanyakan hanya dengan intensi seksual semata.

Bisakah Guguhuhu dan isterinya membantu Mokokowawa? Tentu bisa. Membantu ini bukan hanya pada konteks ‘sumbangan’. Tidak juga dengan pemahaman ‘investasi’. Kita yang memilki keahlian pada bidang teknologi informasi, bisa membantu dengan menyediakan teknologi yang tepat untuk menghubungkan Guguhuhu dan Mokokowawa. Kita bisa mengembangkan platform yang bisa membantu Mokokowawa. Platform yang memilki akses untuk permodalan, membagi pengetahuan mengembangkan usaha dan menjadi mandiri. Platform yang juga membuat terwujudnya niat baik Guguhuhu. Bukan permodalan dengan gaya rente, bukan juga permodalan dengan sistem bank. Akuntabilitas dan sinergi bisa kita upayakan dengan teknlogi. Apapun yang bisa dibayangkan, bisa diwujudkan. (untuk detil soal ini bisa kontak saya melalui surel dengan alamat [email protected]).

‘Naik Kelas’ hanya iming-iming borjuis untuk tetap menjadikan proletar ada di posisi di mana keduanya berada selama ini. Usaha mikro naik kelas adalah upaya semakin kuatnya pemodal. Padahal jika ini tidak berhasil, kapal besar pemodal pun bisa karam. Apa yang dibutuhkan oleh kaum proletar bukanlah naik kelas atau iming-iming naik kelas. Persetan, bahkan kita harus mulai melupakan Teori Kelas Marxisme. Kita bisa mencoret Marx dari perdebatan Ekonomi. Kita harus berani mengumpat pada Marx sekaligus pada bedebah bernama Kapitalisme. Memang, kadung kita kita bersahabat dengan kapitalisme dan menjadi pasar sekaligus konsumen yang luar biasa brutal. Tapi sebenarnya kita berada pada tatanan masyarakat yang memilki potensi gemilang. Potensi itu adalah sumberdaya di sekitar kita: Akses, modal, teknologi, keahlian, dan pendidikan. Kami sudah memulainya dari skala yang sangat kecil.  Bukan dengan mendorong  usaha mikro untuk naik kelas. Tapi dengan membantu lahirnya usaha mikro yang bisa mandiri dan  jejaring sosial usaha mikro yang kuat. Jika usaha mikro memilki jejaring yang kuat, maka ia akan besar dan bisa menjadi kekuatan di dalam masyarakat. Di dalam jejaring itu ada Guguhuhu, Mokowawa, geek, aktivis, seniman dan perancang, dan siapa saja anggota masyarakat yang jengah dan mau bergerak untuk mewujudkan perubahan. Maukan Anda ikut bersama sampan kecil kami? Jika sampan ini karam, setidaknya kita sudah mencoba. Namun, jika sampan ini bertambah banyak dan berhasil, maka dari atas sana, mereka yang tidak ingin adanya perubahan, bisa memaki sekencang-kencangnya dan menyesal saat kapal besar mereka karam.

 

UMKM Indonesia dan Nama yang Pesimistis

UMKM Indonesia adalah sebutan yang digunakan untuk merujuk pada ukuran usaha mikro, kecil, dan menengah.

UMKM Indonesia diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Menurut UU No. 20/2008:

Pengertian UMKM

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

umkm indonesia-blog-pasar-osman-indonesia-aplikasi

Kriteria UMKM Indonesia

  • Usaha Mikro
    • Aset: Maksimal Rp. 50 Juta.
    • Omzet: Maksimal Rp. 300 Juta
  • Usaha Kecil
    • Aset: > Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta
    • Omzet: > Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 M
  • Usaha Menengah
    • Aset: Rp. 500 Juta – Rp.10 M
    • Omzet: Rp. 2,5 M – Rp.50M

Pengertian Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Klasifikasi UMKM Indonesia

Dalam perspektif perkembangannya, UKM Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :

  1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari  nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
  2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

Jika merujuk pada UU No. 20 Tahun 2008, UMKM Indonesia didefinisikan berdasarkan pendapatan dan aset. Padahal, saat ini UMKM di Indonesia tumbuh semakin bervariasi, baik dari segi model bisnis maupun dari segi operasional bisnis. Kreatifitas pengusaha di Indonesia dan perkembangan Teknologi Informasi membuat banyak UMKM Indonesia semakin kuat dan berdaya.  Model bisnis dan operasional bisnis yang mutakhir, memungkinkan UMKM Indonesia menjadi bisa berjalan bahakan tanpa memilki aset fisik atau dengan memilki aset yang relatif murah tapi memilki omzet yang sangat baik. Oleh karena itu, sebenarnya definisi dan klasifikasi UMKM Indonesia menjadi bias, jika bercermin pada ekosistem bisnis hari ini.

Memang, tidak semua UMKM Indonesia masuk kategori ini. Masih banyak UMKM yang  sesuai dengan kategori dan definisi berdasarkan UU No.20 Tahun 2008. Namun, penggunaan istilah ‘mikro’, dan ‘kecil’ tetap saja tidak menunjukkan semangat positif. Dalam banyak kondisi ekonomi nasional maupun  global dalam 15-20 tahun terakhir, UMKM terbukti bisa menjadi solusi untuk masyarakat menjadi kuat dan berdaya. Sifat UMKM yang relatif fleksibel dalam tatakelola sumberdaya manusianya, membuat UMKM juga ikut membantu masyarakat yang tidak memilki pendidikan formal untuk dapat bekerja dan berkarya. Inilah kenapa nama UMKM ini pun menjadi terasa pesimistis dan tidak mereflesikan keadaan sesungguhnya.

umkm indonesia - osman

Sudah saatnya UMKM Indonesia memilki nama yang lebih mencerminkan semangat dan cita-citanya. Nama yang lebih optimis dan membanggakan. Bukan nama yang malah membuat kecil usaha-usaha yang tangguh dan terus tumbuh ini. Pada hakikatnya, asas manfaat, memberi kebaikan untuk orang banyak, daya tahan usaha, berdaya dan keberlanjutannya, adalah hal-hal yang lebih utama untuk menjadi tujuan sebuah usaha.

Kata ‘berdaya’ misalnya, patut untuk menjadi bagian penyebutan UMKM. Kata ini bisa menjadi tujuan dan cita-cita yang baik dan optimistis. Nama seperti Usaha Rakyat Indonesia Berdaya (URIB) dan Usaha Masyarakat Indonesia (UMI) bisa menjadi nama yang baik untuk masa depan. Yang jelas, sudah saatnya UMKM berganti nama menjadi lebih optimis. Seperti kata orang tua kita dulu saat memberi nama: nama adalah sebuah doa. Doa kita tentu saja usaha-usaha di Indonesia Berdaya dan Berjaya.