UMKM Indonesia dan Nama yang Pesimistis

UMKM Indonesia adalah sebutan yang digunakan untuk merujuk pada ukuran usaha mikro, kecil, dan menengah.

UMKM Indonesia diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Menurut UU No. 20/2008:

Pengertian UMKM

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

umkm indonesia-blog-pasar-osman-indonesia-aplikasi

Kriteria UMKM Indonesia

  • Usaha Mikro
    • Aset: Maksimal Rp. 50 Juta.
    • Omzet: Maksimal Rp. 300 Juta
  • Usaha Kecil
    • Aset: > Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta
    • Omzet: > Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 M
  • Usaha Menengah
    • Aset: Rp. 500 Juta – Rp.10 M
    • Omzet: Rp. 2,5 M – Rp.50M

Pengertian Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Klasifikasi UMKM Indonesia

Dalam perspektif perkembangannya, UKM Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :

  1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari  nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
  2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

Jika merujuk pada UU No. 20 Tahun 2008, UMKM Indonesia didefinisikan berdasarkan pendapatan dan aset. Padahal, saat ini UMKM di Indonesia tumbuh semakin bervariasi, baik dari segi model bisnis maupun dari segi operasional bisnis. Kreatifitas pengusaha di Indonesia dan perkembangan Teknologi Informasi membuat banyak UMKM Indonesia semakin kuat dan berdaya.  Model bisnis dan operasional bisnis yang mutakhir, memungkinkan UMKM Indonesia menjadi bisa berjalan bahakan tanpa memilki aset fisik atau dengan memilki aset yang relatif murah tapi memilki omzet yang sangat baik. Oleh karena itu, sebenarnya definisi dan klasifikasi UMKM Indonesia menjadi bias, jika bercermin pada ekosistem bisnis hari ini.

Memang, tidak semua UMKM Indonesia masuk kategori ini. Masih banyak UMKM yang  sesuai dengan kategori dan definisi berdasarkan UU No.20 Tahun 2008. Namun, penggunaan istilah ‘mikro’, dan ‘kecil’ tetap saja tidak menunjukkan semangat positif. Dalam banyak kondisi ekonomi nasional maupun  global dalam 15-20 tahun terakhir, UMKM terbukti bisa menjadi solusi untuk masyarakat menjadi kuat dan berdaya. Sifat UMKM yang relatif fleksibel dalam tatakelola sumberdaya manusianya, membuat UMKM juga ikut membantu masyarakat yang tidak memilki pendidikan formal untuk dapat bekerja dan berkarya. Inilah kenapa nama UMKM ini pun menjadi terasa pesimistis dan tidak mereflesikan keadaan sesungguhnya.

umkm indonesia - osman

Sudah saatnya UMKM Indonesia memilki nama yang lebih mencerminkan semangat dan cita-citanya. Nama yang lebih optimis dan membanggakan. Bukan nama yang malah membuat kecil usaha-usaha yang tangguh dan terus tumbuh ini. Pada hakikatnya, asas manfaat, memberi kebaikan untuk orang banyak, daya tahan usaha, berdaya dan keberlanjutannya, adalah hal-hal yang lebih utama untuk menjadi tujuan sebuah usaha.

Kata ‘berdaya’ misalnya, patut untuk menjadi bagian penyebutan UMKM. Kata ini bisa menjadi tujuan dan cita-cita yang baik dan optimistis. Nama seperti Usaha Rakyat Indonesia Berdaya (URIB) dan Usaha Masyarakat Indonesia (UMI) bisa menjadi nama yang baik untuk masa depan. Yang jelas, sudah saatnya UMKM berganti nama menjadi lebih optimis. Seperti kata orang tua kita dulu saat memberi nama: nama adalah sebuah doa. Doa kita tentu saja usaha-usaha di Indonesia Berdaya dan Berjaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *